Indonesia merupakan negara dengan potensi sumber daya
alam yang sangat melimpah, baik sumber daya alam yang ada di darat
maupun sumber daya alam yang ada di perairan. Sumber daya alam mencakup
tanah, air, udara, mineral, batu bara, minyak bumi, sumber daya energi,
sumber daya laut dan pesisir, hutan dan fauna. Salah satu kegiatan
pemanfaatan sumber daya alam ini adalah melalui kegiatan pertambangan.
Berdasarkan UU Minerba No. 4 Tahun 2009, pertambangan adalah sebagian
atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Persebaran barang tambang di Indonesia hampir merata dengan jenis yang
beragam. Potensi inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa Belanda
menjajah Indonesia. Yakni, kekayaan yang didapatkan dari mengolah bahan
tambang tersebut.
Kegiatan pertambangan memang memiliki dampak positif dan negatif. Jika
dilihat dari sisi lingkungan, ketika kita membicarakan kata
pertambangan, yang pertama kali muncul dibenak kita adalah eksploitasi
kekayaan alam yang mengarah kepada kerusakan. Karena bahan tambang
merupakan kekayaan alam yang tidak dapat diperbaruhi, sementara
mengeluarkan bahan tambang tersebut dari perut bumi dibutuhkan zat-zat
kimia dan jika dilakukan secara berkelanjutan dapat merusak tanah
disekitar tempat pertambangan tersebut berlangsung.
Namun dari sisi ekonomi, industri pertambangan merupakan salah
satu industri yang diandalkan oleh pemerintah. Karena menghasilkan
devisa yang besar bagi negara dan juga daerah. Keberadaannya akan
mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan perdagangan di sekitar wilayah
tambang, serta terserapnya tenaga kerja lokal dalam skala besar.
Sebagai tindakan preventif dan meminimalisir dampak kerusakan
lingkungan yang diakibatkan dari proses pertambangan. Maka sebelum
sebuah kegiatan pertambangan dijalankan pemerintah perlu memperketat
studi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang akan
ditimbulkan dari sebuah kegiatan pertambangan. AMDAL ini ditujukan
untuk mengkaji tentang dampak-dampak positif dan negatif yang akan
ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar daerah tersebut.
Jika dalam studi AMDAL tersebut terpenuhi kelayakannya, maka sebuah
kegiatan pertambangan dapat dilaksanakan. Jika dalam penerapannya studi
AMDAL tidak dilaksanakan dengan tepat, dan proses perijinan pendirian
perusahaan tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan terkait
pertambangan. Maka iming-iming materi dari potensi kakayaan alam ini
dapat berubah menjadi bencana.
Sebuah perusahaan pertambangan diharapakan peduli terhadap
lingkungan dan melaksanakan gerakan hijau, agar tidak mendapatkan
gelombang protes dan ancaman penutupan dari masyarakat akibat tuduhan
perusakan lingkungan tempat tinggal mereka. Kemudian memberikan
kesempatan bagi masyarakat di sekitar area tersebut untuk mengenal
seperti apa dunia pertambangan yang sebenarnya, serta mengembangakan
pemberdayaan masyarakat sekitar. Agar masyarakat tidak merasa dicurangi
karena kekayaan alamnya diambil sementara yang tersisa bagi mereka
adalah kerusakan lingkungan.
Pemerintah juga diharapkan melibatkan masyarakat dalam proses persetujuan untuk mendirikan perusahaan pertambangan. Masyarakat harus tahu mengenai masa depan wilayahnya. Hal ini untuk menghindari terjadinya konflik di masa depan yang akan terjadi antara masyarakat dan pemilik usaha pertambangan. Sehingga pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan ini, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemilik usaha dan masyarakat sama-sama diuntungkan.
Dengan perusahaan pertambangan melakukan proses tersebut, serta
menjalankan fungsinya untuk pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari
CSR (Corporate Social Responsbility). Maka kita bisa
memaksimalkan potensi positif pertambangan yang ada di Indonesia. Karena
tidak bisa kita sangkal dunia pertambangan ini memang penting untuk
kehidupan kita.
Sebagai salah satu contoh upaya untuk merubah stigma negatif
pertambangan ini adalah gagasan dari PT Newmont Nusa Tenggara mengadakan Sustainable Mining Bootcamp. Kegiatan
ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemuda mengenai
apa itu pertambangan. Mengenal secara langsung apa itu dunia tambang,
bagaimana prosesnya, dan kegiatan-kegiatan PT Newmont lainnya yang tidak
berkaitan dengan pert ambangan. Keberadaan kegiatan ini merupakan
wujud tanggung jawab mereka kepada masyarakat yang telah memberikan
kepercayaan terhadap perusahaan untuk melaksanakan aktivitas
pertambangan di lingkungan tersebut. Kegiaatan semacam ini merupakan
kegiatan yang baik untuk ditumbuhkan dan dikembangkan untuk mendukung
pertambangan yang bewawasan lingkungan.
#SMBootcamp
#SMBootcamp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar