Kamis, 20 Februari 2014

Mewujudkan Pertambangan yang Berwawasan Lingkungan

      Indonesia merupakan negara dengan potensi sumber  daya alam  yang sangat melimpah, baik sumber daya alam yang ada di darat maupun sumber daya alam yang ada di perairan. Sumber daya alam mencakup tanah, air, udara, mineral, batu bara, minyak bumi, sumber daya energi, sumber daya laut dan pesisir, hutan dan fauna. Salah satu kegiatan pemanfaatan sumber daya alam ini adalah melalui kegiatan pertambangan. Berdasarkan UU Minerba  No. 4 Tahun 2009, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Persebaran barang tambang di Indonesia hampir merata dengan jenis yang beragam.  Potensi inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa Belanda menjajah Indonesia. Yakni, kekayaan yang didapatkan dari mengolah bahan tambang tersebut.

        Kegiatan pertambangan memang memiliki dampak positif dan negatif. Jika dilihat dari sisi lingkungan, ketika  kita membicarakan kata pertambangan, yang pertama kali muncul dibenak kita adalah eksploitasi kekayaan alam yang mengarah kepada kerusakan. Karena bahan tambang merupakan kekayaan alam yang tidak dapat diperbaruhi, sementara mengeluarkan bahan tambang tersebut dari perut bumi dibutuhkan zat-zat kimia dan jika dilakukan secara berkelanjutan dapat merusak tanah disekitar tempat pertambangan tersebut berlangsung.

        Namun dari sisi ekonomi, industri pertambangan merupakan salah satu industri yang diandalkan oleh pemerintah. Karena menghasilkan devisa yang besar bagi negara dan juga daerah. Keberadaannya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan perdagangan di sekitar wilayah tambang, serta terserapnya tenaga kerja lokal dalam skala besar.

      Sebagai tindakan preventif dan meminimalisir dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari proses pertambangan. Maka sebelum sebuah kegiatan pertambangan dijalankan pemerintah  perlu memperketat studi AMDAL (Analisis  Mengenai Dampak Lingkungan)  yang akan ditimbulkan dari sebuah kegiatan pertambangan.  AMDAL ini ditujukan untuk mengkaji tentang dampak-dampak positif dan negatif yang akan ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar daerah tersebut. Jika dalam studi AMDAL tersebut terpenuhi kelayakannya, maka sebuah kegiatan pertambangan dapat dilaksanakan. Jika dalam penerapannya studi AMDAL tidak dilaksanakan dengan tepat, dan proses perijinan pendirian perusahaan tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan terkait pertambangan. Maka iming-iming materi dari potensi kakayaan alam ini dapat berubah menjadi bencana.

       Sebuah perusahaan pertambangan diharapakan peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan gerakan hijau, agar tidak mendapatkan gelombang protes dan ancaman penutupan dari masyarakat akibat tuduhan perusakan lingkungan tempat tinggal mereka. Kemudian memberikan kesempatan bagi masyarakat di sekitar area tersebut untuk mengenal seperti apa dunia pertambangan yang sebenarnya, serta mengembangakan pemberdayaan masyarakat sekitar. Agar masyarakat tidak merasa dicurangi karena kekayaan alamnya diambil sementara yang tersisa bagi mereka adalah kerusakan lingkungan.
       
       Pemerintah juga diharapkan melibatkan masyarakat dalam proses persetujuan untuk mendirikan perusahaan pertambangan. Masyarakat harus tahu mengenai masa depan wilayahnya. Hal ini untuk menghindari terjadinya konflik di masa depan yang akan terjadi antara masyarakat dan pemilik usaha pertambangan. Sehingga pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan ini, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemilik usaha dan masyarakat sama-sama diuntungkan.

      Dengan perusahaan pertambangan melakukan proses tersebut, serta menjalankan fungsinya untuk pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari CSR (Corporate Social Responsbility). Maka kita bisa memaksimalkan potensi positif pertambangan yang ada di Indonesia. Karena tidak bisa kita sangkal dunia pertambangan ini memang penting untuk kehidupan kita.

       Sebagai salah satu contoh upaya untuk merubah stigma negatif pertambangan ini adalah gagasan dari PT Newmont Nusa Tenggara mengadakan Sustainable Mining Bootcamp. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemuda mengenai apa itu pertambangan. Mengenal secara langsung apa itu dunia tambang, bagaimana prosesnya, dan kegiatan-kegiatan PT Newmont lainnya yang tidak  berkaitan dengan pert ambangan. Keberadaan kegiatan ini merupakan wujud tanggung  jawab mereka kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan terhadap perusahaan untuk melaksanakan aktivitas pertambangan di lingkungan tersebut. Kegiaatan semacam ini merupakan kegiatan yang baik untuk ditumbuhkan dan dikembangkan untuk mendukung pertambangan yang bewawasan lingkungan.

#SMBootcamp